Text
Keterampilan Menjelang 2020 untuk Era Global
Laporan ini menyajikan usul/saran tentang tindak lanjut dari kebijakan pendidikan dan pelatihan kejuruan yang telah dicanangkan oleh Mendikbud. Langkah-langkah pelaksanaan kebijakan tersebut khususnya meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Industri akan berperan aktif dalam pengembangan standar keahlian sebagai dasar dari bahan belajar-mengajar, pengujian, dan sertifkasi keterampilan. Untuk tahun-tahun pertama pekerjaan ini akan dilakukan berdasarkan struktur industri maupun pendidikan yang sudah ada dan akan dikansentrasikan dalam lingkup terbatas pada beberapa bidang industri tertentu. Penekanan kegiatan akan ditujukan pada pembuatan bahan-bahan belajar mengajar yang bermutu tinggi, yang dirancang sesuai kebutuhan lndonesia dan diperuntukkan bagi seluruh penyelenggara pendidikan dan pelatihan kejuruan.
2. Pendekatan baru tersebut akan dilaksanakan di SMK tetapi dirancang untuk dapat juga digunakan oleh pusat-pusat pelatihan industri dan lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan kejuruan di bawah ruang lingkup departemen-departemen lain. Sasarannya adalah agar terbuka jalan bagi tenaga kerja yang ada untuk dapat mengikuti pelatihan dan sertifikasi keterampilan yang sama seperti yang tersedia bagi pelajar pada sektor pendidikon formal. Prioritas diarahkan pada penyediaan pelatihan yang relevan dengan yang dibutuhkan oleh tenaga kerja yang ada.
3. sertifikasi akan dilaksanakan dengan sistem "paspor keterampilan"yang memuat keterampilan-keterampilan berbasis kompetensi industri yang dimiliki oleh pemegangnya. Sistem ini pada awalnya paralel dengon sistem pemberian gelar akademik, diploma, ijazah, dan sertifikasi yang sekarang ada.
4. lndustri akan selalu terlibat dalam semua tingkat pengelolaan system baru ini. Pada tingkat nasional, diusulkon untuk dibentuk Dewan Pendidikan don Pelatihan Kejuruan Nasional (Notional Vocational Education andTraining Council), dan Badan Pelaksana Standar Keterampilan Kejuruan (Vocational Standard lmplementation Agency). Di tingkat propinsi/wilayah diusulkan untuk dibentuk lembaga yang mendukung badan nasional tersebut. Sambil menanti pembentukan badan-badan nasional tersebut, Majelis Pendidikan Kejuruan Nasional harus mengisi kekosongan ini. Majelis ini tetap akan menjalin kerja sama dengan departemen-departemen lain yang mempunyai kepentingan yang sama.
5. Suatu program peningkatan mutu SMK juga akan disusun. Progrom ini akan memperkenalkan apa yang disebut Kesepakatan Kinerja (Performance Agreements) sebagai suatu sarana pokok yang memuat rencana kerja dan sekaligus sebagai alat ukur unjuk kerja masing-masing SMK. Untuk dapat melaksanakan tugas-tugas administratif yang baru dengan benar, diperlukan suatu usaha pengembangan staf yang baik. Selain itu diperlukan juga suatu usaha program Total Quality Management untuk menjadi bagian dari program peningkatan mutu secara keseluruhan.
6. Kesepakatan Kinerja juga akan menjadi alat bagi SMK untuk meningkatkan tanggung jawabnya terhadap pendidikan Sistem Ganda.
7. Diperlukan suatu kampanye/pemasyarakatan informasi dan promosi tentang Pendidikan Sistem Ganda kepada masyarakat luas, terutama pada industri di mana sistem baru tersebut diperkenalkan.
R06001 | 373.24 DEP k | Kampus 2 (Reference Self) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
6002 | 373.24 DEP k | Kampus 2 (300 Self) | Tersedia |
6003 | 373.24 DEP k | Kampus 2 (300 Self) | Tersedia |
R06004 | 373.24 DEP k | Kampus 1 (Rak Referensi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain